Dalam Rangka Menindaklanjuti
Surat Edaran Bupati Serang Nomor: 400/2772/Tapem/2022, Tanggal 5 Oktober 2022. Perihal
Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat. Dan tindaklanjut surat tersebut salah satunya adalah pelaksanaan Rapat Mingguan antara Muspika Kecamatan Pabuaran, Pemerintah Desa, Badan Permsuyawaratan Desa (BPD)