PABUARAN - Delapan Kepala Desa (kades) di Kecamatan Pabuaran sumringah setelah jabatan mereka dari yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun resmikan dan dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Lapangan Tenis Indoor pada Selasa, (9/7/2024).
Kedelapan kades tersebut yakni, Kades Sindangsari H. Muta'i, Kades Sindangheula Suheli, Kades Pancanegara H. Ade Suhendra, Kades Pabuaran Ahmad Suryawan, Kades Tanjung Sari Zainal Arifin, Kades Pasanggrahan Entat Karyata, Kades Kadubeureum Muklas, dan Kades Talaga Warna Tubagus Faoji.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Tercatat sebanyak 276 kepala desa (kades) dari 29 kecamatan periode 2019-2027 dan 2021-2029 di Kabupaten Serang yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputuasan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun dalam kegiatan tersebut.
Dalam hal ini, Camat Pabuaran H. Idham danal mengucapkan selamat kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan menerima Surat Keputuasan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun dalam kegiatan tersebut.
"Selamat atas dikuhkannya para kepala desa se Kecamatan Pabuaran, ada yang masa jabatannya periode 2019-2027 dan ada yang 2021-2029," ucapnya.
Camat berharap, para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, dan menjadikan Kecamatan Paburan menjadi kecamatan yang sukses dan tangguh. (Admin)